Senin, 10 November 2014

Kasus Etika Utilitarianisme



Penerapan Etika Utilitarianisme pada Perusahaan
ETIKA UTILITARIANISME Adalah suatu kebijaksanaan atau tindakan itu baik dan tepat secara moral jika dan hanya jika kebijaksanaan atau tindakan tersebut mendatangkan manfaat atau keuntungan untuk orang banyak. Etika ini memiliki 3 kriteria antara lain manfaat, manfaat terbesar, dan bagi sebanyak mungkin orang.

PENERAPAN ::

PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang..

Contoh kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :
• Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
• Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).
Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.

Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata sia-sia.

Berkali-kali perjanjian kontrak karya dengan PT FI diperpanjang kendati bertentangan dengan UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Alasan yang dikemukakan hanya klasik, untuk menambah kocek negara. Padahal, tidak terbukti secara signifikan sumbangan PT FI benar-benar untuk negara. Kalimat yang lebih tepat, sebetulnya, sumbangan Freeport untuk negara Amerika, bukan Indonesia.

Justru negara ini tampak dibodohi luar biasa karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Bahan-bahan itu dibawa langsung ke luar negeri dan tidak mengalami pengolahan untuk meningkatkan value di Indonesia. Ironisnya, PT FI bahkan tidak listing di bursa pasar modal Indonesia, apalagi Freeport-McMoran sebagai induknya.
Keuntungan berlipat justru didapatkan oleh PT FI dengan hanya sedikit memberikan pajak PNBP kepada Indonesia atau sekadar PPh badan dan pekerja lokal serta beberapa tenaga kerja asing (TKA). Optimis penulis, karena PT FI memiliki pesawat dan lapangan terbang sendiri, jumlah pasti TKA itu tidak akan bisa diketahui oleh pihak imigrasi.

Kasus PT. Freeport Indonesia ditinjau dari berbagai teori etika bisnis :
• Teori etika utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Berdasarkan teori utilitarianisme, PT.Freeport Indonesia dalam hal ini sangat bertentangan karena keuntungan yang di dapat tidak digunakan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar, melainkan untuk Negara Amerika.
• Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
Dalam kasus ini, PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.


Kesimpulan
Dari pembahasan dalam bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dimana, upah yang dibayar kepada para pekerja dianggap tidak layak dan juga telah melanggar UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).

Saran
Sebaiknya pemerintah Indonesia, dalam hal ini menteri ESDM, melakukan renegosiasi ulang terhadap PT FI. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua ,tetapi masyarakat papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam yang ada di papua. Justru Amerika lah yang mendapat untung dari kekayaan alam yang ada di papua. Atau kalau tidak dapat di negosiasi ulang dan hak para pekerja tidak terpenuhi, lebih baik pemerintah menasionalisasi PT FI supaya masyarakat papua khususnya dan Indonesia dapat menikmati SDA yang ada di bumi Indonesia.
Teori Utilitarianisme
1. Teori
Utilitarianisme pertama kali dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan muridnya Jhon Stuart Mill pada abad ke 19. Utilitarianisme disebut sebagai teori kebahagian terbesar (the gretest happines theory). Dalam konsep Bentham kebahagiaan tersebut menjadi landasan utama kaum utilitarinisme, kemudian prinsip bentham direnkonstruksi oleh Mill bukan hanya menjadi kebahagian bagi pelaku saja, melainkan demi kebhagiaan orang lain juga.
Utilitarianisme berasal dari bahasa latin “utilis” yang berarti useful, bermanfaat, berfedah dan mengguntungkan. Jadi paham ini menilai baik atau tidaknya sesuatu dilihat dari segi kegunaan atau faedah yang didatangkannya (Salma, 1997 : 76). Secara terminologi utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. sebaliknya yang jahat atau buruk adalah yang tidak bermanfaat, berfaedah, dan merugikan. Baik buruknya perilaku dan perbuatan dilihat dari segi beguna, berfaedah, dan bermanfaat atau tidak. Prinsip utilitarian mengatakan bahwa tindakan yang benar dalam suatu siatuasi adalah tindakan yang mengandung utilitas yang lebih besar dibandingkan kemungkinan tindakan lainnya, tapi ini bukan berarti tindakan yang benar adalah tindakan yang menghasilkan utilitas paling besar bagi semua orang yang terpengaruh dalam tindakan tersebut (termasuk orang yang melakukan tindakan).
2. Kasus / Artikel
Dalam kasus utilitarianisme contohnya adalah pedagang bakso yang mengandung boraks. Bakso adalah makanan favorite bagi masyarakat indoneisa, bakso bisa kita temukan dari pedagang kaki lima hingga restaurant. tapi sayangnya, masih banyak produsen atau pedagang bakso yang tidak memperdulikan kesehatan konsumen. Kita tentu tahu mengenai berita tentang bakso yang mengandung boraks bukan? bakso yang mengandung boraks tentu tidak bagus karena boraks sangat berbahaya bagi kesehatan.
3. Analisis
Berdasarakan teori utilitarian bahwa suatu kegiatan harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Disini saya akan membahas mengenai produsen atau pedagang bakso yang menggunakan boraks dalam pembuatan baksonya. Boraks adalah zat yang berbahaya bagi kesehatan, biasanya borak digunakan di dalam industri kertas, gelas, pengawet kayu, dan keramik. Tentu kita tahu bahwa pemakaian boraks pada makanan tidak lazim, pemakaian boraks berlebihan pada makanan akan mengakibatkan gejala pusing, muntah, mencret, kejang perut, kerusakan ginjal, bahkan hilang nafsu makan, sedangkan secara tidak langsung boraks sedikit demi sedikit akan tertimbun di dalam organ hati, otak dan testis. Banyak produsen atau pedagang bakso yang menggunakan boraks agar bakso yang mereka jual dapat tahan lebih lamat
Menurut pendapat saya, tidak seharusnya para produsen atau pedagang bakso menggunakan boraks di dalam bakso mereka karena itu akan merugikan para konsumen dan tidak sesuai dengan uji kesehatan dan makanan. Dengan penggunaan boraks pada bakso ini akan membuat bakso lebih awet dan tidak basi, ini  membuat para produsen atau pedagang bakso dapat mengurangi biaya produksi.
Sesuai teori utilitarian yang mengatakan bahwa suatu kegiatain harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar maka penggunaan boraks dalam bakso oleh produsen atau pedagang bakso adalah tindakan yagn salah dan harus dievalusai. Sebab disini hanya para produsen atau pedagang bakso saja yang mendapatkan manfaat atau keuntungan tetapi dilain sisi konsumen dirugikan.
Sumber            : http://devipertiwi.blogspot.com/2013/11/penerapan-etika-utilitarian-pada.html
  http://nessariznatya.wordpress.com/2013/10/13/teori-utilitarianisme/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar